BisnisPemerintahan

PO Bus Tak Masuk Terminal, Ini Sanksi Tegas dari Kemenhub

13
×

PO Bus Tak Masuk Terminal, Ini Sanksi Tegas dari Kemenhub

Share this article
PO Bus Tak Masuk Terminal, Ini Sanksi Tegas dari Kemenhub, foto:(kemenhub)

Aan Suhanan meminta seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) memperketat pengawasan di Terminal Tipe A di berbagai daerah.

Pengawasan mencakup evaluasi izin operasional perusahaan, kelengkapan dokumen kendaraan, hingga kepatuhan operator terhadap standar keselamatan angkutan jalan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengaudit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Audit tersebut mencakup sejumlah aspek penting seperti kebijakan keselamatan, manajemen risiko, perawatan armada, kompetensi pengemudi, sistem tanggap darurat, serta evaluasi kinerja keselamatan perusahaan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan transportasi umum yang masih kerap menimbulkan korban jiwa.

Kemenhub juga mendorong koordinasi lebih kuat antara petugas terminal, kepolisian, dinas perhubungan daerah, dan operator jalan untuk menangani titik rawan kecelakaan.

Selain penegakan aturan, pemerintah akan memperluas sosialisasi budaya keselamatan kepada pengemudi, operator bus, dan masyarakat pengguna transportasi umum.