Seketika.com, Jakarta – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Laporan tersebut ditujukan kepada akun media sosial bernama Lisa Mariana, yang diduga telah menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan dari Ridwan Kamil telah diterima oleh Bareskrim Polri dan kini sedang dalam proses pendalaman oleh pihak penyidik.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo pada Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.