Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
BisnisPeristiwa

Satgas PASTI Ungkap 537 Entitas Pinjol Ilegal

47
×

Satgas PASTI Ungkap 537 Entitas Pinjol Ilegal

Share this article
Satgas PASTI Ungkap 537 Entitas Pinjol Ilegal, foto: illustrasi unsplash.com/@priscilladupree

“Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.”

Seketika.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, telah mengumumkan hasil penemuan mereka selama periode Februari hingga Maret 2024.

Selama periode tersebut, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi 537 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs web dan aplikasi, termasuk 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dari 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, perinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Satu entitas terlibat dalam penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu yang melibatkan sistem deposit.
  2. Tiga belas entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
  3. Dua entitas terlibat dalam kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.
  4. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Menyikapi temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil tindakan dengan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan operasi 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Selama periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan.