Menag juga mengingatkan masyarakat tentang kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang digunakan Indonesia bersama negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Kriteria tersebut menetapkanKetinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dan Elongasi (jarak sudut bulan–matahari) minimal 6,4 derajat.
Menurut Menag, ketentuan ini bersifat lebih empiris karena didasarkan pada data pengamatan astronomis yang lebih akurat.
Sebelumnya digunakan kriteria 2 derajat, namun berdasarkan riset, hilal pada ketinggian tersebut hampir mustahil terlihat, sehingga dinaikkan menjadi 3 derajat untuk kepastian yang lebih tinggi.
Sementara elongasi 6,4 derajat merujuk pada batas fisis (Danjon Limit) yang memungkinkan hilal dapat diamati.
“Kalau kita lihat perhitungan teknologi saat ini, wujud hilal (saat terbenam matahari di Indonesia) masih dalam posisi minus 2 derajat 24 menit 42 detik hingga 0 derajat 58 menit 47 detik. Jadi hampir mustahil bisa dirukyat,” jelas Menag.
Ia menambahkan, selain faktor ketinggian dan elongasi, kondisi cuaca seperti mendung juga menjadi tantangan.












