Hukum dan KriminalPemerintahan

SKCK Kini Online! Urus dari HP Jadi Cuma 24 Jam, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

3
×

SKCK Kini Online! Urus dari HP Jadi Cuma 24 Jam, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Share this article
SKCK Kini Online! Urus dari HP Jadi Cuma 24 Jam, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, foto:(mediahub.polri)

Pas foto yang diunggah harus berlatar merah, ukuran 4×6, menggunakan pakaian sopan dan berkerah. Di samping itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan wajib aktif.

Sistem akan melakukan pengecekan otomatis terhadap status kepesertaan JKN-KIS sesuai instruksi presiden. Jika status tidak aktif, proses verifikasi administratif dapat tertunda.

Proses pengajuan kini dilakukan melalui aplikasi PRESISI – POLRI Super App. Pengguna harus melakukan registrasi dan verifikasi wajah yang terhubung dengan database Kementerian Dalam Negeri.

Setelah berhasil masuk, pemohon memilih menu “SKCK” dan mengisi formulir riwayat hidup secara lengkap dan benar. Sistem dapat menolak otomatis jika ditemukan ketidaksesuaian data.

Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui Virtual Account atau QRIS sebesar Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mekanisme ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi keuangan.

E-SKCK yang telah diverifikasi petugas akan diterbitkan maksimal dalam waktu 24 jam. Dokumen tersebut akan dikirim ke email pemohon atau dapat diunduh langsung melalui aplikasi.

Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan jasa pembuatan SKCK cepat yang marak di media sosial. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak ketiga atau calo.

Pengurusan resmi hanya tersedia melalui aplikasi pemerintah yang telah dilindungi sistem keamanan berlapis. Penggunaan jasa tidak resmi berisiko menyebabkan kebocoran data pribadi hingga penerbitan dokumen palsu.