Seketika.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan terobosan besar dalam pelayanan administrasi publik sejak Maret 2026 dengan mengintegrasikan seluruh proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara digital.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen melalui aplikasi ponsel tanpa harus datang dan antre di kantor polisi. Kebijakan ini diambil untuk menjawab tingginya kebutuhan layanan administrasi pada awal tahun 2026.
Dalam sistem terbaru, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi komponen utama dalam proses verifikasi data pemohon. Penggunaan IKD menggantikan KTP fisik dalam validasi data secara nasional.
SKCK kini menjadi dokumen penting dalam proses rekrutmen, baik di sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, dokumen ini juga menjadi syarat wajib dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Keabsahan dokumen dijamin melalui penerapan tanda tangan elektronik (E-Signature) dan kode QR unik. Kebijakan tanpa kertas (paperless) ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus akurasi data pemerintah pusat.
Berdasarkan peraturan kepolisian tahun 2026, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen dalam format digital (PDF/JPG) dengan kualitas resolusi tinggi. Persyaratan tersebut mencakup Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah terverifikasi.
Selain itu, pemohon harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah dilengkapi kode QR. Dokumen pendukung lainnya meliputi Akta Kelahiran atau ijazah terakhir sebagai identitas tambahan.








