KesehatanPemerintahanPeristiwa

Status JKN PBI Tiba-Tiba Nonaktif, Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

35
×

Status JKN PBI Tiba-Tiba Nonaktif, Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Share this article
Status JKN PBI Tiba-Tiba Nonaktif, Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan dan Cara Mengaktifkannya Kembali, foto:(ilustrasi kemkes)

Ada tiga kriteria utama agar status PBI JK dapat diaktifkan kembali, yaitu:

  • Peserta sebelumnya memang terdaftar sebagai PBI JK dan termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan.
  • Hasil verifikasi menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Peserta sedang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Silakan melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN-nya,” terang Ghufron.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN secara mandiri melalui berbagai kanal layanan, antara lain:

  • WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
  • Care Center 165
  • Aplikasi Mobile JKN