Ibadah ini dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, baik kerabat maupun bukan.
Shalat jenazah sebaiknya dilaksanakan segera setelah jenazah selesai dimandikan, dikafani, dan disiapkan untuk pemakaman.
Tempat pelaksanaannya tidak harus di masjid shalat dapat dilakukan di mushala, halaman rumah, atau area pemakaman selama tempat tersebut suci.
Menurut penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja, terdapat tujuh rukun shalat jenazah yang wajib dipenuhi agar ibadah ini sah.
1. Niat
Niat dilafalkan dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Tidak perlu menyebutkan nama jenazah.
Niat shalat jenazah laki-laki:
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ (اِمَامًا / مَأْمُوْمًا) فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli ‘ala hadzal-mayyiti arba‘a takbiratin (imaman/ma’muman) fardha kifayatin lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini empat kali takbir (menjadi imam/makmum) fardhu kifayah karena Allah Ta‘ala.”












