Seketika.com, Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Seorang pria berinisial CNB diamankan karena kedapatan membawa dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dalam kondisi hidup yang rencananya akan dijual.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) di sebuah SPBU kawasan Manonjaya. Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi penjualan dua ekor primata langka tersebut.
“Dua ekor primata itu akan dijual dengan harga Rp 8,5 juta. Tersangka (CNB) sendiri mendapatkan 2 ekor owa jawa itu dari wilayah Jawa Tengah dan Karawang seharga Rp 6 jutaan. Owa jawa betina dari Karawang dan yang jantan dari Jawa Tengah,” ungkap Faruk dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Saat ini, tersangka CNB telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota, sementara dua ekor satwa dilindungi tersebut diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk perawatan dan penyelamatan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi satwa langka Indonesia dan menegakkan hukum di bidang konservasi.