“Keberhasilan ini juga menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Polres Tasikmalaya Kota dalam melindungi satwa dilindungi dan penegakan hukum di bidang konservasi,” ujar Herman.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim Satreskrim segera melakukan penangkapan terhadap CNB.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus perdagangan satwa dilindungi ini, antara lain 2 ekor Owa Jawa (jantan dan betina), 1 unit handphone, Kardus pengangkut dan Kotak kayu.
Proses penyidikan saat ini berjalan lancar. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.