AKP Herman menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka atas perbuatannya yang melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa langka Indonesia,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Herman mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pelestarian satwa dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merusak keanekaragaman hayati.
(mediahub.polri)