Hukum dan KriminalPeristiwa

Terungkap! Pria 54 Tahun Setubuhi Anak Pacarnya 10 Kali di Ciamis

29
×

Terungkap! Pria 54 Tahun Setubuhi Anak Pacarnya 10 Kali di Ciamis

Share this article
Terungkap! Pria 54 Tahun Setubuhi Anak Pacarnya 10 Kali di Ciamis, foto:(mediahub.polri)

Diketahui, tindakan bejat tersebut dilakukan tersangka AD sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan total aksi sebanyak 10 kali. Aksi tersebut dilakukan di rumah orang tua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Sukadana, Ciamis.

Korban adalah anak perempuan berusia 15 tahun, yang merupakan anak dari pacar atau perempuan yang sedang didekati oleh tersangka.

“Aksi ini akhirnya ketahui Ibu Korban yang merupakan pacar tersangka sekitar Juli 2025. Melihat gerak gerik anak yang mencurigakan, sang Ibu kemudian mengecek handphone anak dan melihat percakapan antara anak dengan tersangka, yang dimana tersangka selalu mengajak anak korban untuk bersetubuh,” tambahnya.

Setelah menemukan bukti komunikasi yang mengarah pada persetubuhan anak di bawah umur, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Pihak Polres Ciamis pun bergerak cepat dan menetapkan AD sebagai tersangka kasus pencabulan anak dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tutup AKP Carsono.