Hukum dan KriminalPeristiwaPolitik

RUU Perampasan Aset dan PPRT Resmi Masuk Prolegnas 2025–2026, Siap Rampas Harta Koruptor?

36
×

RUU Perampasan Aset dan PPRT Resmi Masuk Prolegnas 2025–2026, Siap Rampas Harta Koruptor?

Share this article
RUU Perampasan Aset dan PPRT Resmi Masuk Prolegnas 2025–2026, Siap Rampas Harta Koruptor, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan rasa syukur atas selesainya salah satu tahapan penting dalam penyusunan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan 2026. Hal tersebut disampaikan usai Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

“Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman.

Sturman juga menyoroti beberapa RUU prioritas 2025 dan 2026 yang mendapat perhatian publik, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Saat menjawab pertanyaan awak media, Sturman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.

“Jika tidak rampung pada 2025, maka RUU ini akan dilanjutkan pada 2026, sebagaimana RUU lain,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej, menegaskan pentingnya pematangan definisi hukum dalam RUU ini. Menurutnya, istilah perampasan aset tidak banyak dikenal dalam literatur hukum internasional.