“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegas Eddy.
Perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo, menyampaikan beberapa inisiatif DPD yang juga masuk dalam daftar Prolegnas, seperti RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Prolegnas, Martin Manurung, menyampaikan bahwa penyusunan dan evaluasi Prolegnas melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, fraksi-fraksi, pemerintah, dan DPD RI.
Beberapa RUU baru yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 antara lain:
- RUU Perampasan Aset
- RUU Kepolisian
- RUU Kawasan Industri
- RUU Kamar Dagang dan Industri
- RUU BUMD
Pemerintah juga mengajukan lima RUU tambahan, termasuk: