Seketika.com, Jakarta – Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi menghadapi delisting saham pada 2026. Kondisi ini memicu desakan agar pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap BUMN agar lebih sehat secara finansial, transparan dalam tata kelola, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Menanggapi isu tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan bahwa aturan pasar modal wajib dihormati oleh seluruh emiten, tanpa pengecualian, termasuk BUMN.
Ia menilai, fokus utama pemerintah dan pemangku kepentingan seharusnya bukan sekadar menyelamatkan harga saham, melainkan memastikan restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Delisting bukan akhir, melainkan mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Delisting saham merupakan penghapusan pencatatan saham perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik.
Delisting dapat terjadi secara sukarela (voluntary delisting) atas permintaan perusahaan, maupun secara paksa (forced delisting) sebagai sanksi dari bursa akibat pelanggaran ketentuan atau masalah keuangan serius.
Kebijakan ini bertujuan melindungi investor serta menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal.












