- Memiliki KTP Kota Tangerang
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Usaha berdomisili dan beroperasi di Kota Tangerang
- Melampirkan fotokopi KTP, NIB, dan salah satu dokumen: Sertifikat Halal / PIRT / HKI
- Menyediakan satu materai
- Jenis usaha: kuliner non-siap saji, kerajinan tangan, dan fesyen
Setelah mendaftar secara online, peserta wajib menyerahkan berkas persyaratan secara langsung ke
Gedung Cisadane, Lantai 1, Jalan KS Tubun, Pasar Baru, Karawaci, Kota Tangerang (Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro – PUM).
Manfaat Mengikuti Program Barcode Produk Gratis, peserta akan mendapatkan:
- Barcode resmi dari GS1 Indonesia
- Pelatihan penggunaan barcode
- Pendampingan teknis hingga barcode aktif
“Dengan Barcode Produk, produk bisa lebih mudah masuk ke ritel modern dan platform e-commerce. Ini salah satu langkah nyata kami untuk mendigitalisasi UMK di Kota Tangerang,” ujar Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi.
(tangerangkota)