Seketika.com, Serang – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan ketentuan mengenai pakaian dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 25 Tahun 2025. Aturan ini menjadi acuan utama dalam penggunaan seragam dinas ASN untuk meningkatkan kedisiplinan, etika, serta identitas profesional ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pakaian dinas tidak hanya berfungsi sebagai seragam kerja, tetapi juga sebagai simbol identitas dan kewibawaan ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.
Penggunaan pakaian dinas ASN diatur untuk mendorong:
- Kedisiplinan dan pengawasan
- Estetika dan kerapihan
- Motivasi kerja
- Kewibawaan ASN
- Keseragaman serta identitas ASN di lingkungan Pemda Banten
Berikut adalah ketentuan lengkap pakaian dinas ASN Provinsi Banten sesuai dengan Pergub Banten No. 25 Tahun 2025: