- Senin dan Selasa: Menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki.
- Rabu atau saat menghadiri acara kenegaraan/resmi: Menggunakan kemeja putih.
- Kamis (minggu ke-1, ke-2, dan ke-3): Menggunakan batik atau tenun khas daerah Provinsi Banten.
- Kamis (minggu ke-4): Menggunakan batik nasional, tenun nasional, atau lurik nasional, termasuk pada Hari Batik Nasional (2 Oktober).
- Kamis dan Sabtu (bagi pelaksana teknis daerah yang menerapkan 6 hari kerja): Menggunakan PDH batik/tenun/lurik.
- Jumat dan Hari Santri Nasional (22 Oktober): Menggunakan pakaian khas daerah yang bernuansa religi.
- Hari Jadi Daerah atau acara seremonial tingkat daerah: Menggunakan pakaian khas daerah dengan motif budaya lokal.
- Tanggal 17 setiap bulan, upacara HUT Korps Pegawai RI, dan acara nasional yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai RI (KORPRI): Menggunakan seragam batik KORPRI.
Penerapan ketentuan ini bersifat wajib bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta memperkuat identitas ASN.
Informasi lebih lanjut dan detail dapat dilihat dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
(bantenprov)