Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap pemilik gedung yang melanggar aturan keselamatan bangunan dan perizinan. Dari hasil pemeriksaan terhadap ribuan bangunan, sebanyak 10 gedung di Jakarta resmi diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) karena tidak memenuhi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, Pemprov DKI melalui sejumlah perangkat daerah telah memeriksa lebih dari 3.500 gedung di seluruh wilayah Jakarta.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan bangunan terhadap standar keselamatan dan administrasi yang berlaku.
“Tadi kami rapat khusus untuk itu. Ada sekitar 3.500 gedung yang diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, dan ada 10 gedung yang kita beri SP1,” ujar Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Pemberian SP1 dilakukan karena gedung-gedung tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan bangunan serta belum melengkapi perizinan yang diwajibkan.
Penilaian dilakukan oleh gabungan instansi, antara lain Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi).
“SP1 kami berikan sebagai peringatan keras karena gedung tersebut tidak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan, tapi juga bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tegas Pramono.












