PemerintahanPeristiwa

10 Gedung di Jakarta Disanksi SP1, Pemprov DKI Tegas Soal SLF

29
×

10 Gedung di Jakarta Disanksi SP1, Pemprov DKI Tegas Soal SLF

Share this article
10 Gedung di Jakarta Disanksi SP1, Pemprov DKI Tegas Soal SLF, foto:(beritajakarta)

Langkah tegas ini diambil menyusul insiden kebakaran di Jalan Letjen Suprapto yang menelan korban jiwa hingga 22 orang.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi akibat kelalaian pemilik bangunan, khususnya gedung tumbuh yang kerap dibangun tanpa perencanaan dan dokumen resmi yang lengkap.

Menurutnya, banyak gedung tumbuh di Jakarta yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), padahal dokumen tersebut menjadi syarat utama kelayakan dan keselamatan bangunan.

Pramono memastikan, sanksi lanjutan akan diberlakukan apabila pemilik gedung tidak segera menindaklanjuti SP1 dengan melakukan perbaikan fisik maupun melengkapi dokumen perizinan.

“Kalau tidak dilakukan perbaikan dan tidak melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya,” ujarnya.

Untuk memperkuat penegakan aturan, Pemprov DKI juga berencana merevisi regulasi, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), yang saat ini dinilai masih membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam menertibkan dan membongkar bangunan bermasalah melalui Satpol PP.

“Kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut demi ketertiban bangunan di Jakarta,” tandas Pramono.