Hukum dan KriminalPeristiwa

11 Orang Dijadikan Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Ada yang Kembalikan Barang Sendiri!

17
×

11 Orang Dijadikan Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Ada yang Kembalikan Barang Sendiri!

Share this article
11 Orang Dijadikan Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Ada yang Kembalikan Barang Sendiri, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Tangerang Selatan – Polisi telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terjadi beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, pada Senin (8/9/2025).

Menurut Victor, para pelaku yang kini berstatus tersangka tersebut terlibat aktif dalam aksi pencurian dengan pemberatan dan perusakan rumah Sri Mulyani.

Mereka diketahui berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Tangerang Selatan hingga Jakarta.

Dalam penanganan kasus ini, Polisi Tangsel juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian di rumah Sri Mulyani.

Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain 11 tersangka, pihak kepolisian juga memeriksa dua orang lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.