Keduanya diketahui mengembalikan barang curian secara sukarela ke Polsek Pondok Aren, tak lama setelah kejadian.
“Dua orang yang langsung mengembalikan barang ke Polsek Pondok Aren sementara ini kita jadikan saksi, satu dewasa satu anak di bawah umur. Mereka turut ikut ke situ (rumah Sri Mulyani) ramai-ramai, tapi pagi harinya dia langsung ke Polsek untuk mengembalikan barang yang diambil,” jelas Victor.
Hingga saat ini, Polres Tangerang Selatan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penjarahan ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang belum teridentifikasi.
(mediahub.polri)