Seketika.com, Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara secara resmi menyerahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) kepada Kementerian Agama, Senin (26/5/2025). Transformasi ini menandai langkah besar dalam pengembangan pendidikan tinggi berbasis keagamaan di Indonesia.
Dalam perubahan tersebut, sebanyak 8 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), 1 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi IAIN, dan 1 Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) berubah menjadi IAHN.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menitipkan harapan besar kepada PTKIN yang telah berubah bentuk ini.
Melalui Perpres tersebut, Presiden menegaskan pentingnya peran UIN di era digital, khususnya dalam mencetak generasi penerus bangsa yang siap bersaing secara global.
“Presiden berharap PTKIN bisa mencetak lulusan unggul yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga teknologi digital, energi, pertanian, dan hilirisasi industri,” ujar Juri.