- Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Gratis biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga 100% untuk rumah seharga maksimal Rp2 miliar
- Percepatan proses perizinan, dengan penerbitan PBG maksimal 10 hari kerja
“Dengan ‘karpet merah’ ini, masyarakat tidak lagi terbebani biaya tambahan. Pemerintah hadir untuk memastikan akses rumah subsidi semakin mudah dan inklusif,” tambah Yenni.
Pemerintah menjalankan roadmap pembangunan dan renovasi rumah dengan melibatkan banyak pihak, antara lain:
- Program pemerintah: Rumah Khusus (Rusus), Rumah Susun (Rusun), BSPS, penanganan kawasan kumuh, APBD, Dana Desa, DAK, dan FLPP
- Peran pengembang (developer) untuk membangun rumah sederhana hingga menengah
- Partisipasi masyarakat, baik secara mandiri maupun melalui gotong royong
- Kontribusi swasta melalui CSR
- Organisasi kemasyarakatan dan dukungan dari Bank Indonesia dalam memperluas akses pembiayaan rumah subsidi maupun komersial
Yenni juga menyoroti pentingnya pemanfaatan tanah negara serta pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar seluruh bantuan dan subsidi rumah dari pemerintah tepat sasaran, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Lebih dari sekadar bangunan fisik, hunian layak untuk MBR adalah fondasi penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Program ini hadir untuk mewujudkan impian keluarga Indonesia memiliki rumah sendiri. Hunian layak adalah fondasi penting bagi peningkatan kualitas hidup dan menjadi pijakan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Yenni.
(infopublik)