Seketika.com, Jakarta – Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial HU (34). Dari tangan pelaku, polisi menyita total 22 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Penangkapan terhadap pengedar narkoba asal Pakistan ini dilakukan pada Senin (22/9/2025) pukul 19.50 WIB, setelah dilakukan pengintaian di Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
“Kami berhasil mengamankan satu orang WNA Pakistan berinisial HU di kawasan Jakarta Utara, yang kedapatan membawa sabu,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam konferensi pers pada Selasa (23/9/2025).
Menurut Ade, petugas awalnya mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat membawa kantong hijau. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 3 kilogram di dalam kantong tersebut.
“Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga tim langsung bergerak cepat. Setelah diperiksa, ditemukan sabu seberat 3 kg,” ungkapnya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan membawa HU ke sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat di mana pelaku menginap. Di kamar hotel tersebut, polisi menemukan dua koper berisi 19 kilogram sabu.