“Ini adalah jaringan lama yang telah kami pantau sejak tahun 2021. Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Senin (28/7/2025).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Saat ini, Polda Sulteng masih melakukan pengembangan kasus dan memburu anggota lain dari jaringan internasional penyelundup sabu yang terlibat dalam sindikat ini.
(mediahub.polri)