Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

349 Pendatang Baru di Kota Tangerang Pasca-Libur Lebaran, Wajib Lapor ke Disdukcapil!

146
×

349 Pendatang Baru di Kota Tangerang Pasca-Libur Lebaran, Wajib Lapor ke Disdukcapil!

Share this article
349 Pendatang Baru di Kota Tangerang Pasca-Libur Lebaran, Wajib Lapor ke Disdukcapil, foto:(tangerangkota)

Seketika.com, Tangerang – Seminggu setelah libur Lebaran, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatatkan bahwa sebanyak 349 pendatang telah melaporkan diri untuk proses administrasi kependudukan di Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memastikan seluruh pendatang melakukan pelaporan diri.

Pendatang diwajibkan melengkapi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kota asal agar proses pencatatan kepindahan dapat dilanjutkan.

“Dibandingkan tahun lalu, terjadi penurunan jumlah pendatang dengan durasi yang sama, yaitu satu minggu setelah libur Lebaran. Pada tahun sebelumnya, kami mencatatkan 737 pendatang dari luar Kota Tangerang,” ujar Rizal pada Rabu, 16 April 2025.

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk memastikan pendatang melaporkan diri dengan benar.

Pendatang terbanyak berasal dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.