Rizal mengingatkan, pendatang yang tidak membawa SKPWNI tidak dapat diproses lebih lanjut dan harus kembali ke kota asal untuk menyelesaikan administrasi kepindahan mereka.
Sebagai kota yang layak huni, Kota Tangerang menawarkan banyak pilihan hunian yang menarik bagi para pendatang, khususnya yang berasal dari Jakarta.
Oleh karena itu, Disdukcapil mengimbau agar para pendatang segera melaporkan diri ke RT/RW dan kelurahan untuk memastikan kelengkapan administrasi kependudukan mereka.
“Seluruh pendatang diharapkan segera melaporkan diri dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan. Kami juga mengimbau para Camat dan Lurah untuk mengawal proses ini dengan memberikan pelayanan terbaik kepada pendatang,” tambah Rizal.
Ia juga menekankan pentingnya pengurusan administrasi kependudukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
(tangerangkota)