Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan strategi Pemkot dalam penguatan sumber daya manusia aparatur.
“Ini adalah langkah nyata memperkuat fondasi birokrasi, memastikan pelayanan publik berjalan optimal, dan menjawab kebutuhan aparatur yang semakin kompleks,” ujar Sachrudin.
Proses ini dilakukan sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menekankan penyelarasan kebutuhan ASN di daerah.
Kepala Kantor Regional III BKN juga memberikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Tangerang atas percepatan pengangkatan Non-ASN di Kota Tangerang.
Kota Tangerang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah PPPK terbanyak ketiga di Banten, dengan total 9.709 PPPK selama periode 2024–2025.
Dengan status resmi sebagai ASN, para PPPK diharapkan meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik.
Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas SDM aparatur, baik PNS maupun PPPK, demi percepatan dan optimalisasi layanan publik bagi masyarakat.
(tangerangkota)












