Hukum dan KriminalPemerintahan

780 Kg Sisik Trenggiling Diselundupkan Kapal Vietnam Digagalkan TNI AL di Merak, Nilainya Tembus Rp46,8 Miliar

21
×

780 Kg Sisik Trenggiling Diselundupkan Kapal Vietnam Digagalkan TNI AL di Merak, Nilainya Tembus Rp46,8 Miliar

Share this article
780 Kg Sisik Trenggiling Diselundupkan Kapal Vietnam Digagalkan TNI AL di Merak, Nilainya Tembus Rp46,8 Miliar, foto:(bantenprov)

Gubernur menegaskan bahwa trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Perdagangan sisik trenggiling dilarang karena termasuk satwa dengan status terancam punah (critically endangered), dilindungi secara internasional melalui konvensi perdagangan satwa liar serta memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kita harus benar-benar menjaga agar satwa ini tidak punah,” ujar Andra.

Andra menambahkan, perlindungan satwa liar merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.

Sebelumnya, TNI AL melalui Lanal Banten menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling di perairan Tanjung Sekong, Merak.

Pengungkapan bermula dari patroli rutin kapal KAL Anyer I-3-64 yang mendeteksi kapal asing mencurigakan berbendera Vietnam, MV Hoi An 8.

Tim kemudian melakukan prosedur pemeriksaan atau Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 kardus berisi 780 kilogram sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam kapal.

Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar, dengan harga pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram.