Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

8.737 Narapidana di Jateng Dapat Remisi HUT RI ke-80, Ratusan Langsung Bebas!

61
×

8.737 Narapidana di Jateng Dapat Remisi HUT RI ke-80, Ratusan Langsung Bebas!

Share this article
8.737 Narapidana di Jateng Dapat Remisi HUT RI ke-80, Ratusan Langsung Bebas, foto:(jatengprov)

Sementara itu, penerima remisi umum sebanyak 8.737 orang, terdiri dari 8.668 narapidana dan 69 anak binaan.

“Dari total tersebut, sebanyak 173 narapidana dan 1 anak binaan langsung bebas melalui Remisi Umum II. Sementara 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II,” jelas Mardi.

Para narapidana yang menerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain: narkotika, korupsi, terorisme, pidana umum, illegal logging, trafficking, hingga money laundering.

Tercatat ada 50 satuan kerja pemasyarakatan di Jawa Tengah yang mengusulkan remisi, terdiri dari 31 Lapas, 18 Rutan dan 1 LPKA.

Lapas Kelas I Semarang menjadi unit dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 794 orang untuk remisi umum dan 874 orang untuk remisi dasawarsa.

“Jumlah ini sebanding dengan populasi warga binaan yang memang tertinggi di wilayah tersebut,” tambah Mardi.