Seketika.com, Semarang – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 8.737 narapidana di Jawa Tengah menerima remisi umum yang diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku positif yang ditunjukkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso, serta jajaran Forkopimda Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa pada tahun ini diberikan dua jenis remisi yaitu remisi Umum HUT ke-80 RI, diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi Dasawarsa, diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Total penerima remisi dasawarsa di Jawa Tengah mencapai 9.964 orang, yang terdiri dari 9.871 narapidana dan 93 anak binaan.