Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Inspektorat Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Reviu RKA Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah.
Kegiatan Reviu RKA Perubahan TA 2025 ini berlangsung dari tanggal 30 Juni hingga 11 Juli 2025, bertempat di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua.
Sebanyak 109 perangkat daerah Tangerang berpartisipasi, terdiri dari 31 badan/dinas, 29 kecamatan, dan 49 BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Inspektur Pembantu Wilayah II, H. Samsudin, menegaskan bahwa peran Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah adalah memberikan keyakinan terbatas terhadap data penganggaran dalam RKA Perubahan TA 2025.
Proses reviu ini bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran perangkat daerah dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) TA 2025 yang telah disepakati.