Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

36 Bandara di Indonesia Naik Kelas Jadi Internasional, Apa Dampaknya untuk Kita?

42
×

36 Bandara di Indonesia Naik Kelas Jadi Internasional, Apa Dampaknya untuk Kita?

Share this article
36 Bandara di Indonesia Naik Kelas Jadi Internasional, Apa Dampaknya untuk Kita, foto:(kemenhub)

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan status internasional pada 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan Bandara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025.

Langkah strategis ini diambil guna memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan internasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konektivitas udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa penetapan bandara internasional di Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Status internasional pada suatu bandara membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus memastikan kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum melayani penerbangan internasional,” ujar Lukman di Jakarta.

Menurut Lukman, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan konektivitas udara internasional, tetapi juga memperlancar arus perdagangan, memperkuat sektor pariwisata, dan membuka akses layanan penerbangan internasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa bandara utama yang kini berstatus internasional antara lain: