Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

80 Kg Sabu Disita di Sulsel! Dua Kurir Diciduk Bareskrim Polri di Jalanan Parepare

21
×

80 Kg Sabu Disita di Sulsel! Dua Kurir Diciduk Bareskrim Polri di Jalanan Parepare

Share this article
80 Kg Sabu Disita di Sulsel! Dua Kurir Diciduk Bareskrim Polri di Jalanan Parepare, foto:(humas.polri)

Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan, tepatnya di Kabupaten Parepare. Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menangkap dua tersangka berinisial Buhori B dan Muhammad Alwi.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025, saat tim gabungan dari Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai melakukan rapat analisis dan evaluasi (anev) terkait teknis penyelidikan di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan.

“Pada Minggu, 27 Juli 2025, tim gabungan berangkat ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare, Sulawesi Selatan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (11/8/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan surveillance (SV) dan pemetaan wilayah (mapping), yang mengarah pada aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil Suzuki Carry yang menurunkan dua orang ke dalam mobil Mitsubishi Double Cabin warna putih.

Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap ketiga orang yang terlibat.