Seketika.com, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian emas di Cianjur yang terjadi di Toko Emas Mutiara Selatan, Kecamatan Sindangbarang, dengan total kerugian mencapai Rp165,3 juta. Pelaku utama berinisial R (53) berhasil ditangkap bersama dua penadah, sementara dua penadah lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kejadian pencurian ini dilaporkan oleh pemilik toko, Suhandi, pada tanggal 29 Juli 2025, satu hari setelah insiden terjadi.
Aksi pencurian terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 10.00 WIB di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang.
Saat itu, toko emas dalam kondisi kosong dengan pintu tidak terkunci.
Pelaku R mengambil kalung emas seberat 154 gram, uang tunai Rp41 juta dari dalam laci, serta satu unit ponsel Vivo Y03 berwarna biru.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan bahwa identitas pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dengan cepat.