Tim Satreskrim Polres Cianjur melakukan pengejaran selama dua minggu dan akhirnya berhasil menangkap R pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kampung Pasung, Subang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual hasil curian kepada beberapa penadah. R menjual Dua kalung emas kepada AB (47) seharga Rp8 juta dan Sepuluh kalung emas kepada M (48) seharga Rp22 juta. Transaksi ini dilakukan pada 5 Agustus 2025 di Pasar Patrol, Indramayu.
Selain itu, R juga mengaku menjual Lima kalung emas kepada Eka dan Sepuluh kalung emas kepada Katum. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pengungkapan kasus pencurian emas di Cianjur ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Tiga kalung emas, Satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, Dua sepeda motor (Kawasaki Ninja 2013 dan Yamaha 2022), Satu BPKB dan Dua STNK atas nama pihak lain.
Pelaku utama R dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara AB dan M sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.