Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

42 Kg Sabu Digagalkan Polda Riau di Hari Kemerdekaan

27
×

42 Kg Sabu Digagalkan Polda Riau di Hari Kemerdekaan

Share this article
42 Kg Sabu Digagalkan Polda Riau di Hari Kemerdekaan, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Pekanbaru – Dalam momen penuh makna memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 42,44 kilogram. Pengungkapan besar ini terjadi tepat pada 17 Agustus 2025, menjadi simbol nyata dari semangat kemerdekaan dalam perang melawan narkotika di Riau.

Wakapolda Riau, Brigjen Adrianto Jossy Kusumo, menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memerangi kejahatan narkoba, khususnya di Bumi Lancang Kuning.

“Kami menegaskan, apabila satu saja masyarakat menjadi korban narkoba, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Polda Riau tidak akan membiarkan ruang gerak bagi pelaku narkotika,” tegasnya dalam konferensi pers pada Rabu (27/8/2025).

Brigjen Jossy juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat umum untuk menciptakan Riau bebas narkoba.

“Kepada siapa pun yang berniat melakukan kejahatan narkotika di Riau, jangan coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas,” lanjutnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menyebut bahwa keberhasilan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap masa depan generasi muda Indonesia.