Hukum dan KriminalPeristiwa

Polres Tarakan Bongkar Sabu 3 Kg, Nilai Rp4,5 Miliar

2
×

Polres Tarakan Bongkar Sabu 3 Kg, Nilai Rp4,5 Miliar

Share this article
Polres Tarakan Bongkar Sabu 3 Kg, Nilai Rp4,5 Miliar, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Tarakan – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/12/25), Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik memaparkan keberhasilan Tim Satresnarkoba menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat jaringan narkoba skala besar.

Tersangka berinisial AS (24), laki-laki, tidak bekerja, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.30 Wita di Jl. Cahaya Baru RT 04, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.

Menurut Kapolres, AS ditangkap saat mengambil paket narkotika bersama rekannya berinisial SP yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat total 3.041,02 gram, tersimpan dalam kardus berlakban cokelat.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 unit HP Vivo warna ungu, 3 lembar plastik hitam, 1 lembar plastik bertuliskan JCO, 1 pipet kaca merk Fanbo, 1 korek api, 1 unit motor Honda Scoopy warna silver–hitam, Nopol KU 2980 IB dan 1 kotak kardus warna cokelat.

Kapolres menegaskan, jumlah sabu yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp4.561.530.000 dan potensi menyelamatkan sekitar 36.492 orang dari penyalahgunaan narkoba, mengingat 1 gram sabu bisa digunakan oleh 12 orang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Karang Harapan.