Hukum dan KriminalPeristiwa

Polres Tarakan Bongkar Sabu 3 Kg, Nilai Rp4,5 Miliar

4
×

Polres Tarakan Bongkar Sabu 3 Kg, Nilai Rp4,5 Miliar

Share this article
Polres Tarakan Bongkar Sabu 3 Kg, Nilai Rp4,5 Miliar, foto:(mediahub.polri)

Sekitar pukul 13.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy membawa plastik hitam.

Salah satu pelaku melarikan diri ke area perkebunan, sedangkan AS berhasil diamankan.

Menurut Kapolres, paket sabu tersebut rencananya dibawa ke Bontang, Kalimantan Timur, melalui jalur laut Tarakan–Tanjung Selor, kemudian dilanjutkan jalur darat.

Pelaku menggunakan modus modifikasi barang kiriman dan menyamarkan sabu sebagai produk legal.

AS mengaku dijanjikan upah Rp60 juta bila berhasil mengantarkan paket tersebut.

AS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

AKBP Erwin S. Manik menegaskan jajaran Polres Tarakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba.

Masyarakat pun diminta berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.