Hukum dan KriminalPeristiwa

Polda Riau Bongkar Jaringan Heroin 22,73 Kg, Diduga Sindikat Internasional

19
×

Polda Riau Bongkar Jaringan Heroin 22,73 Kg, Diduga Sindikat Internasional

Share this article
Polda Riau Bongkar Jaringan Heroin 22,73 Kg, Diduga Sindikat Internasional, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Riau – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,73 kilogram yang diduga terkait jaringan transnasional. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Bidang Humas Polda Riau, Kamis (5/3/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolda Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial K (44) dan SK (39), keduanya berasal dari Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan total barang bukti heroin sebanyak 22.731,03 gram atau sekitar 22,73 kilogram yang terdiri dari 42 bungkus.

Wakapolda Riau menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus yang cukup spesifik dan memiliki indikasi kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional.

Hal ini terlihat dari jenis narkotika yang disita, yakni heroin, yang sangat jarang ditemukan dalam peredaran di Indonesia.

“Produksi heroin berasal dari opium yang umumnya dihasilkan di kawasan Golden Crescent dan Golden Triangle. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat narkotika transnasional,” ujar Wakapolda Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya peredaran heroin di wilayah Kabupaten Bengkalis.