Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut.
Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.47 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka K di Jalan Lingkar Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Dari tersangka K ditemukan lima bungkus heroin yang disimpan dalam plastik hitam serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.
Dari hasil interogasi, tersangka K mengaku mendapatkan heroin tersebut dari tersangka SK. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di kediamannya di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Petugas selanjutnya menemukan satu bungkus heroin yang dikubur di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga ditemukan 36 bungkus heroin lainnya yang disimpan dalam sebuah drum berwarna biru yang disembunyikan di perkebunan kelapa sawit sekitar 700 meter dari rumah tersangka.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 42 bungkus heroin dengan berat sekitar 22,73 kilogram,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa heroin tersebut awalnya disimpan oleh tersangka SK atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.












