Barang tersebut telah disimpan sejak Juli 2025 dan belum diketahui tujuan peredarannya.
Pada Februari 2026, karena tidak mendapatkan informasi lanjutan dari A, tersangka SK kemudian berniat menjual sebagian heroin tersebut. Ia meminta tersangka K untuk mencarikan pembeli dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua.
Tersangka K kemudian menghubungi seseorang berinisial HF yang diduga berada di negara tetangga. HF selanjutnya menawarkan heroin tersebut kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Riau memperkirakan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Jika beredar di masyarakat, nilai ekonomis dari 22,73 kilogram heroin tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp68,19 miliar.
Perwakilan BNN Provinsi Riau juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap peredaran heroin yang tergolong langka di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Provinsi Riau merupakan wilayah yang rawan sebagai pintu masuk narkotika karena letaknya yang berbatasan dengan negara tetangga.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan narkotika, termasuk melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.
Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
(mediahub.polri)












