“Kasus ini terungkap tepat di Hari Kemerdekaan. Kami berhasil mengamankan 44 bungkus besar sabu seberat total 42,44 kilogram. Ini adalah hadiah kemerdekaan bagi bangsa,” ungkapnya.
Menurut Yudha, nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp42,4 miliar, dengan potensi kerusakan terhadap lebih dari 212 ribu jiwa jika sampai beredar di tengah masyarakat.
Dalam operasi ini, dua kurir narkoba berinisial WS dan AH berhasil diamankan. Keduanya merupakan pengantar darat yang ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang berinisial AM, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan untuk transportasi sabu dari perbatasan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Keberhasilan ini mempertegas komitmen Polda Riau dalam memerangi narkoba dan memastikan tidak ada kompromi terhadap jaringan pengedar narkotika.
(mediahub.polri)