Hukum dan KriminalPeristiwa

Gerebek Kontrakan! 1,3 Kg Sabu & 923 Ekstasi Disita Ditresnarkoba Polda Riau di Pekanbaru

5
×

Gerebek Kontrakan! 1,3 Kg Sabu & 923 Ekstasi Disita Ditresnarkoba Polda Riau di Pekanbaru

Share this article
Gerebek Kontrakan! 1,3 Kg Sabu & 923 Ekstasi Disita Ditresnarkoba Polda Riau di Pekanbaru, foto:(humas.polri)

Seketika.com, Pekanbaru – Tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram dan 923 butir pil ekstasi di Kota Pekanbaru. Tiga pelaku, dua pria berinisial RNL (28) dan TA (31), serta seorang wanita berinisial DSA (38), ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak Senin (3/10).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.

Tim Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam. Dari penggeledahan ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo,” ungkap Kombes Putu, Senin (6/10/2025).

Setelah interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang wanita bernama DSA.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kontrakan milik DSA di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu dini hari.