Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Pencuri Baterai Tower Telkomsel & XL Dibekuk Kilat, Kurang dari 24 Jam

24
×

Pencuri Baterai Tower Telkomsel & XL Dibekuk Kilat, Kurang dari 24 Jam

Share this article
Pencuri Baterai Tower Telkomsel & XL Dibekuk Kilat, Kurang dari 24 Jam, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Bengkalis – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi milik PT Telkomsel dan PT XL Axiata hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Tiga orang pelaku pencurian baterai tower di Bengkalis berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa baterai lithium, perangkat UUBP, dan sebuah kendaraan yang digunakan dalam aksi kriminal tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan dan komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi fasilitas publik vital seperti tower telekomunikasi.

“Sejak laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam tempo singkat, para pelaku berhasil diamankan. Polres Bengkalis berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan melindungi fasilitas publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar seperti telekomunikasi,” ujar AKBP Budi Setiawan pada Senin (1/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31) menjalankan aksinya pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda: tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta tower XL di Desa Kuala Alam.