“Dari tangan pelaku, kami mengamankan lima baterai lithium milik Telkomsel, satu baterai lithium milik XL, dua unit UUBP milik XL, serta satu mobil Avanza silver metalik dengan nomor polisi B 2920 SII yang digunakan untuk mengangkut barang curian,” ungkap Iptu Yohn Mabel.
Pengungkapan kasus pencurian perangkat tower telekomunikasi ini bermula dari alarm sistem milik perusahaan yang mendeteksi gangguan koneksi. Setelah teknisi melakukan pengecekan, diketahui telah terjadi pencurian perangkat.
Berkat penyelidikan cepat Satreskrim Polres Bengkalis dan informasi dari masyarakat, ketiga pelaku yang sempat melarikan diri dari Pulau Bengkalis berhasil dilacak dan ditangkap di sebuah wisma di Kecamatan Siak Kecil pada Sabtu malam pukul 19.00 WIB.
“Ketiganya mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya yang menyasar fasilitas telekomunikasi yang menjadi kebutuhan dasar.
“Kami pastikan setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan transparan. Keamanan dan kenyamanan warga Bengkalis adalah prioritas kami,” pungkas AKBP Budi Setiawan.
(mediahub.polri)