Hukum dan KriminalPeristiwa

Narkoba Jenis Baru Etomidate Masuk Sumsel, Polda Bongkar 17 Kasus dan Selamatkan 27 Ribu Jiwa

8
×

Narkoba Jenis Baru Etomidate Masuk Sumsel, Polda Bongkar 17 Kasus dan Selamatkan 27 Ribu Jiwa

Share this article
Narkoba Jenis Baru Etomidate Masuk Sumsel, Polda Bongkar 17 Kasus dan Selamatkan 27 Ribu Jiwa, foto:(dok.mediahub.polri)

Seketika.com, Palembang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sebanyak 17 laporan polisi (LP) kasus narkotika selama periode 1 hingga 26 Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, dua perkara menjadi sorotan utama karena ditemukannya narkotika jenis baru berupa cartridge etomidate, yang diketahui baru saja dilarang peredarannya di Indonesia.

Dalam dua kasus menonjol tersebut, petugas mengamankan 10.000 butir ekstasi, lebih dari 2 kilogram sabu, serta 456 cartridge etomidate, dengan total tersangka sebanyak lima orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah.

Kasus pertama terungkap pada 12 Januari 2026, saat petugas menangkap tiga tersangka berinisial NA, RLI, dan DAP di dua lokasi berbeda, yakni Lorong Aneka Siring, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, serta Perumahan Town House, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Ketiganya berperan sebagai kurir narkotika yang membawa barang haram dari Medan menuju Palembang.

Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai bandar, masing-masing sebagai pengirim dari Medan dan penerima di Palembang.