Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 22 butir ekstasi, 456 cartridge etomidate, dua unit telepon genggam, serta satu kotak sepatu yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman.
“Para tersangka berperan sebagai kurir jaringan lintas provinsi. Mereka membawa narkotika dari Medan ke Palembang,” ungkap Yulian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus menonjol lainnya terjadi pada 18 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3–4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua tersangka berinisial HA dan LI.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu tas ransel berisi dua kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh asal China, satu unit mobil, STNK, serta dua unit telepon genggam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Yulian Perdana menjelaskan bahwa narkotika jenis cartridge etomidate merupakan jenis baru yang peredarannya baru saja dilarang di Indonesia.












