Seketika.com, Teknologi – Google Alphabet kembali menjadi sorotan setelah juri federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa perusahaan teknologi raksasa tersebut telah melanggar privasi pengguna. Google diperintahkan membayar denda sebesar $425 juta atas tuduhan mengumpulkan data pribadi jutaan pengguna secara tidak sah, meskipun pengguna telah menonaktifkan fitur pelacakan di akun mereka.
Putusan ini muncul setelah sidang di pengadilan federal San Francisco, menyusul gugatan class action privasi yang diajukan sejak Juli 2020.
Penggugat menuduh Google telah mengakses data dari perangkat seluler pengguna selama delapan tahun melalui layanan analitik yang digunakan oleh aplikasi pihak ketiga seperti Uber, Venmo, dan Instagram.
Juri memutuskan Google bersalah atas dua dari tiga tuduhan pelanggaran privasi.
Total pengguna yang terdampak diperkirakan mencapai 98 juta, dengan 174 juta perangkat terlibat dalam kasus ini.
Meskipun juri tidak menemukan bukti niat jahat, sehingga tidak menjatuhkan ganti rugi punitif, Google tetap diwajibkan membayar kompensasi besar.